Skip to content

1957

Mendirikan anak perusahaan PT ACO Veem di Tanjung Priok, yang menangani kegiatan Inklaring –Uitklaring, perveeman. Pergudangan dan pengangkutan. Pada tahun ini juga, perusahaan berhasil mendapatkan sebidang tanah di Pelabuhan II, Tanjung Priok, yang kemudian didirikan gudang selulas +/- 6.000 m2 dan kantor seluas 400 m2. Dalam perkembangannya, atas kebijakan pemerintah pada tahun 1960, yang menetapkan bahwa jumlah seluruh perusahaan perveeman hanya sebanyak 25 perusahaan, maka PT ACO Veem harus bergabung dengan dua perusahaan lainnya, yang selanjutnya menjadi PT EMKL Agung Raya, dan hingga kini masih beroperasi.

Back To Top
Search